TENTANG
Inzage berasal dari Bahasa Belanda yang memiliki arti melihat atau memeriksa berkas perkara (M. Yahya Harahap:2008)
Pemeriksaan (Inzage) Berkas Perkara terbagi dalam 2 tahapan:
- dalam perkara berjalan (pasal 81 UU PTUN);
- dalam upaya hukum banding (pasal 126 UU PTUN)
Aplikasi SIRANKAS ini digunakan khusus untuk INZAGE dalam perkara berjalan, sesuai Pasal 81 UU PTUN yang berbunyi
"Dengan izin Ketua Pengadilan, penggugat, tergugat, dan penasihat hukum dapat mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya"
PELAYANAN
Aplikasi SIRANKAS hadir sebagai instrumen Pemeriksaan (Inzage) Berkas Perkara Aktif
Ajukan Surat Permohonan
Isi Form Permohonan dan Unggah Surat Permohonan Inzage Berkas Perkara Aktif Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Kontak
Lokasi:
Jl. HR. Soebrantas KM.9 Pekanbaru, Provinsi Riau
Email:
Telepon:
(0761) 64023 - 66455